SURABAYA | Awalia Kiki Nuryansah, seorang selebgram yang lebih dikenal dengan nama @awleaakey_, dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait kasus promosi situs judi online MAMBAWIN.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djanwanto digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/8/24).
Berdasarkan pantauan awak media, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa dihubungi oleh seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Cassie.
“Cassie meminta terdakwa untuk mempromosikan situs judi online MAMBAWIN di akun Instagram pribadinya dengan bayaran Rp 200 ribu untuk kontrak selama tujuh hari,” kata JPU.
Kemudian, terdakwa diminta untuk mengunggah konten berupa gambar, video, atau tautan terkait situs judi sebanyak dua kali sehari melalui fitur Instagram Story di akun miliknya.
“Setelah menyepakati kontrak tersebut, terdakwa mulai mempromosikan situs judi online menggunakan sebuah ponsel merek iPhone 12 berwarna ungu,” ucapnya.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia membagikan tautan yang mengarahkan masyarakat untuk bergabung di situs MAMBAWIN.
Lebih lanjut JPU mengatakan bahwa Cassie diduga mentransfer komisi promosi kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Fitri Novianti.
“Pada 29 April 2023, terdakwa menerima pembayaran pertama sebesar Rp 200 ribu, disusul oleh pembayaran kedua pada 6 Mei 2024 sebesar Rp 350 ribu ke rekening milik Awalia Kiki Nuryansah,” katanya.
Kegiatan promosi ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 10 Mei 2024 sebelum terdakwa akhirnya diamankan oleh anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suhermanto dan Landy F, di kawasan Jl. Kembang Jepun, Surabaya pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
JPU menegaskan kembali bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
“Situs MAMBAWIN diketahui merupakan platform judi online tanpa izin resmi dan bertujuan untuk menarik keuntungan dari permainan yang bersifat untung-untungan,” tandasnya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).