Sidang Prapid Malam Hari, Hakim Yoes Hartyarso Bebaskan Tersangka Kasus Investasi Batubara Rp 63 M

Surabaya, Partikelir.idPengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka pada malam hari (pukul 17.30 WIB), Rabu (5/7/2023).

Hasilnya, permohonan terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka Cecilia Tanaya oleh penyidik Polda Jatim itu, dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Yoes Hartyarso. Artinya, Cecilia kini bebas dari status sebagai tersangka atas kasus tipu gelap bisnis investasi batubara senilai Rp 63 M.

Dari pantauan di ruang sidang Kartika 1, tidak ada satupun awak media yang meliput terkait kasus tersebut. tampak terlihat hadir pengacara pemohon, Bidkum Polda Jatim dan jaksa Kejati Jatim.

Saat kedatangan Partikelir.id, Yoes sempat beberapa kali melirik dan menurunkan nada suaranya. Bahkan disaat membaca pada hal penting dalam amar putusan, suaranya semakin tidak terdengar dengan jelas.

Ketika Partikelir.id akan melakukan konfirmasi terkait isi putusannya, pada saat ketukan palu terakhir, Yoes tampak langsung bergegas pergi meninggalkan ruang sidang.

Untung saja, Arya kuasa hukum Cecilia Tanaya berhasil dikonfirmasi terkait dasar dikabulkannya permohonan yang diajukannya.

“Penyidikan tidak sah, penetapan tersangka tidak sah, dan segala keputusan yang didasarkan penyidikan maupun LP pelapor tidak sah,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu anggota Bidkum Polda Jatim ketika dikonfirmasi terkait putusan praperadilan tersebut mengatakan sudah tahu informasinya. “Ya pean (kamu) kan sudah tahu infonya mas,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya selalu menggelar sidang praperadilan pada pagi hari. Salah satu contoh yaitu sidang praperadilan dengan nomer perkara : 18/Pid.pra/2023/PN Sby yang digelar pada pukul 09.00 WIB. Pemohon dalam perkara itu yakni Ye Xiaoyun, pelapor dalam kasus tipu gelap investasi bisnis terpal senilai Rp 7 M.

Baca Juga  Kejari Surabaya Bekuk Dua Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp5 M di BPR Sidoarjo 

Pemohon mengajukan upaya hukum tersebut lantaran pihak penyidik Polda Jatim menghentikan penyidikan terhadap tersangka Li Yuji. (Jay)