SURABAYA – Hartvig Claudinata mencuri Handphone (HP) dan laptop di kantornya. Dia kemudian menggadaikan barang-barang milik, Anita Nur Wijono, majikannya itu. Merasa tak puas, sepeda motor milik korban juga ikut digadaikan.
Awalnya, terdakwa pria 37 tahun yang bekerja sebagai sopir pribadi dan penjaga kantor korban itu membersihkan ruangan di lantai dua pada Minggu, (17/12/2023) sekira pukul 08.30 WIB.
“Saat berada di ruangan kerja korban, terdakwa melihat sebuah HP dan berniat mengambilnya. Selanjutnya, terdakwa menggadaikan HP tersebut sebesar Rp1, 2 juta,” tutur Jaksa Damang Anubowo di ruang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut, pada pukul 16.00 WIB, Hartvig kembali ke ruangan kerja korban dan mengambil sebuah laptop. “Terdakwa lalu menggadaikan laptop milik korban itu sebesar Rp2 juta,” kata jaksa dari Kejari Surabaya itu.
Pada Senin (18/12/2024), terdakwa warga Wonokitri Besar itu menemui korban dengan maksud akan meminjam sepeda motor untuk menebus HP serta laptop yang sudah ia gadaikan.
“Setelah menguasai motor korban, timbul niat terdakwa untuk menggadaikannya lantaran tidak memiliki uang. Lalu, motor milik korban tersebut digadaikan sebesar Rp3 juta,” jelas Damang.
Menurut pengakuan terdakwa, sambung Damang, uang hasil menggadaikan barang milik korban itu digunakan untuk bermain judi online. “Akibatnya korban mengalami kerugian total sebesar Rp33 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Anita menyampaikan pada saat akan masuk kantornya yang bergerak di bidang Advertising dan Financing itu, terdakwa menemuinya.
“Katanya mau pinjam motor buat nebus HP sama laptop yang dia gadaikan. Dia ngomong uangnya buat pengobatan anaknya yang baru saja kecelakaan. Ternyata tidak kembali, motor saya juga digadaikan. Ketemunya motor saya di Pasuruan,” beber Anita.
Atas perbuatannya mencuri hp, laptop serta motor, terdakwa Hartvig didakwa menggunakan pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP.