Surabaya, Partikelir – Sugeng Widodarsono, Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penggelapan dana masjid. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugeng didakwa telah menggelapkan dana pembangunan Masjid Al Hikmah sebesar Rp600 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mendakwa Sugeng dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam surat dakwaan, JPU Kejati Jatim itu menyebutkan Sugeng telah menggunakan uang yang dikumpulkan dari donatur untuk kepentingan pribadinya.
“Sugeng telah menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk menerima donasi dari masyarakat. Namun, uang yang dikumpulkan melalui QRIS tersebut tidak dimasukkan ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi Sugeng,” tutur Yulistiono di ruang sidang Kartika 1, PN Surabaya, Senin (31/7).
Dalam persidangan, Sugeng membantah semua dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sugeng mengaku bahwa uang yang dikumpulkan melalui QRIS tersebut digunakan untuk pembangunan Masjid Al Hikmah. Namun, Sugeng tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pernyataannya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.
Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635,-, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53,- belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.(Tio)