Aroma Korupsi Sewa Rumah Bupati Blitar, Kejari: Secepatnya, Tidak Lama Lagi…

Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tampaknya tak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso senilai Rp 490 juta yang diterima Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Blitar Agung Wibowo, mengatakan selain kasus rumah dinas, pihaknya juga akan menindaklanjuti dugaan KKN dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) bentukan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

“Saya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, tetap akan menindaklanjuti dua hal itu (kasus sewa rumdin wabup dan dugaan KKN (TP2ID). Mohon dukungannya,” tegas Agung, saat audiensi dengan massa unjuk rasa LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Senin, 30 Oktober 2023.

Dalam audiensi tersebut, Kejari Blitar bahkan menyebut akan meningkatan proses pengusutan sewa rumah dinas (rumdis) Wabup Blitar menjadi penyelidikan dan segera memeriksa pejabat Pemkab Blitar.

“Secepatnya (pemanggilan) tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan akan kami lakukan penyelidikan,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, pihak Kejari Blitar juga telah menyiapkan surat penyelidikan, termasuk analisa sasaran atau target operasi, serta dokumen yang dibutuhkan.

“Termasuk siapa-siapa pejabat (Pemkab Blitar) terkait yang akan dipanggil untuk diperiksa, masih dalam administrasi. Kalau ada fakta pelanggaran pidana, akan kami lanjutkan. Sekali lagi mohon doa dan dukungan, dari teman-teman semua,” bebernya.

Diketahui, polemik sewa rumah dinas Wabup Blitar, Rahmat Santoso terjadi setelah Pemkab Blitar melalui Bagian Umum menyewa rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah senilai Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021 – Desember 2022.

Namun sewa menyewa ini tidak diketahui Wabup Rahmat Santoso, serta tidak pernah menempatinya. Rumah di Jalan Rinjani, Kota Blitar tetap ditempati sendiri oleh pemiliknya, yaitu Bupati Blitar Rini Syarifah beserta keluarga.

Baca Juga  Selain Perundungan, Ivan Sugiamto Sebut Anjing ke Guru Sekolah Gloria 2 

Sementara Wabup Blitar, Rahmat Santoso sejak dilantik pada Februari 2021 lalu, hanya menempati salah satu kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

Dugaan KKN di TP2ID Perlu Bukti

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro menyebut, meski belum ada laporan yang masuk tentang dugaan KKN dalam TP2ID, Kejari Blitar akan tetap menindaklanjutinya karena sudah menjadi aspirasi masyarakat.

“Untuk sekarang, kami masih belum mengetahui apakah ada tindak pidananya, makanya kami minta jika ada bukti penyimpangannya. Tapi, karena sudah menjadi aspirasi masyarakat, kami tetap akan tindak lanjuti, kita akan dalami,” terang Prabowo.

Sebagai informasi, pada hari ini LSM GPI lagi-lagi mendatangi Kantor Kejari Blitar untuk menuntut dua hal, yakni kepastian kasus sewa rumdin wabup Blitar dan tindak lanjut dari dugaan KKN dalam TP2ID.

“Dugaan KKN dalam TP2ID sudah menjadi keresahan masyarakat Kabupaten Blitar. Ditengarai mereka lah biang kerok dari carut-marutnya pemerintahan bupati. Jelas ini harus ditindaklanjuti,” kata Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya.

Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir, TP2ID diterpa berbagai kabar miring. Hal itu berawal dari salah satu kepala OPD mengaku diintervensi oleh tim besutan bupati tersebut.

Isu itu terus berkembang, hingga sejumlah pejabat OPD lain memberikan pengakuan serupa. Kemudian, ada pula kabar dugaan nepotisme, lantaran ada sosok saudara kandung Bupati yang menjabat sebagai penanggung jawab TP2ID.

Bahkan ada pula yang menyebut TP2ID adalah sarang oligarki yang memegang kendali pemerintahan Kabupaten Blitar. Diantaranya adanya dugaan TP2ID mengatur segala bentuk mutasi, anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.