PAMEKASAN, Aksi bejat dilakukan pemuda berusia 24 tahun di Pamakesan, Jawa Timur. Bayangkan, bernama Saipul itu tega mencabuli keponakan sendiri yang masih di duduk di bangku sekolah dasar. Bejatnya lagi, perbuatan biadab itu dilakukan selama dua tahun.
Terungkapnya kasus pencabulan terhadap seorang bocah yang masih duduk di kelas 5 setelah keluarga melaporkan ke Polres Pamakesan karena melibat perubahan prilaku dan tubuh korban, pada Senin, 31 Juli 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama mengatakan, aksi bejat Sipul ini dilakukan dengan menggunakan modus iming-iming uang kepada korban inisial MW. Sipul merupakan kakak ipar korban dan tinggal serumah.
“Pelaku dan dan barang bukti berupa baju, celana dalam korban, serta barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.
AKP Eka Purnama, lalu menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan dengan memberikan pendampingan kepada korban yang masih dalam kondisi trauma, ” jelasnya.
Kejadian ini mengingatkan kita kembali pentingnya bagi kita semua untuk tetap waspada dan mengedukasi anak-anak mengenai bahaya pelecehan seksual sehingga mereka dapat lebih mampu melindungi diri dari ancaman yang serupa di masa depan.
Selain itu pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman dan kesadaran mengenai hak-hak anak serta pentingnya menjaga lingkungan yang aman. (mad)