SURABAYA | Tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejari Surabaya berhasil menangkap buronan korupsi Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn, Kota Batam, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB.
Eddy Gunawan Tambrin, Direktur Utama PT. Samudera Bahtera Agung (SBA), telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda serta mengganti kerugian negara sebesar Rp36,4 miliar oleh Mahkamah Agung RI pada 24 Juli 2017.
“Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (6/2/25).
Putu menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan kredit PT. SBA ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar pada 2008, dengan agunan 15 kapal kargo.
“Namun, kredit tersebut macet pada 2010, dan Eddy Gunawan Tambrin menjual kapal-kapal yang diagunkan tanpa melunasi kredit,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.
Usai penangkapan, pada Rabu, 5 Februari 2025, Eddy telah dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Setelah kami tangkap kemudian kami serahkan kepada Jaksa Eksekutor dan dibawa ke Rutan (Medaeng),” tandas Putu.