SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru pada Selasa (23/7/2024) pagi, mengumumkan penangkapan dua kurir narkoba jaringan internasional.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, hadir dalam konferensi pers tersebut.
Penangkapan ini berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan DPO Internasional Fredy Pratama. Polisi berhasil menyita 84 kg sabu dan 2.100 butir ekstasi.
Tersangka pertama, ABM (35), adalah warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Tersangka kedua, YDS (22), adalah warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.
“Sementara YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Barang bukti yang disita dari ABM berupa 41 bungkus teh China Guanyinwang warna emas yang berisi sabu dengan berat total 41 kg, serta 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips warna biru. Dari YDS, polisi menyita 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu seberat 43 kg.
“Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari laporan polisi pada Mei 2023 di Sidoarjo, dengan tersangka AR yang saat ini sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur,” lanjut Kapolda Jatim.
Dua kurir narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita barang bukti senilai Rp 85 miliar. Jika dikonversikan, ini bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” tutupnya.