Edarkan 100 Gram Sabu dan 529 Butir Ekstasi, Puti Budi Yanto Diadili

SURABAYA | Puti Budi Yanto didakwa terlibat kasus peredaran nakotika berbahaya (narkoba) golongan l. Warga Dsn Damabuh Dejeh Ds. Jambringin Kec. Proppo Kab. Pamekasan itu membeli 100 gram sabu dan 529 butir pil ekstasi dengan maksud untuk dijual kembali.

Dalam dakwaan jaksa Yulistiono dijelaskan peristiwa pidana itu bermula pada pukul 07.00 WIB, Sabtu (11/5/24). Terdakwa menghubungi Muhlis (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Beberapa jam kemudian, terdakwa bertemu dengan Ali (DPO), orang suruhan Muhlis, di warung kopi Omben, Sampang.

“Ali menyerahkan sebuah kantong plastik berisi 100 gram sabu dan 529 butir ekstasi. Setelah menerima barang tersebut, terdakwa langsung kembali ke rumahnya untuk memproses dan membagi narkotika menjadi beberapa paket kecil,” kata Jaksa dari Kejati Jatim tersebut, Rabu (28/8/24).

Lebih lanjut Yulistiono membeberkan bahwa dalam periode 11 hingga 16 Mei 2024, terdakwa berhasil menjual 92 gram sabu dan lima butir ekstasi. Pada 13 Mei 2024, terdakwa melakukan pembayaran kepada Muhlis senilai Rp 100 juta melalui transfer bank.

“Pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jatim saat sedang berada di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti narkotika yang tersisa di dalam sebuah kotak HP dan sejumlah uang tunai senilai Rp 42.415.000,” beber Yulis saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan hasil laboratorium, narkotika yang ditemukan berupa kristal metamfetamina dan tablet metilendioksimetamfetamina serta 2C-B, seluruhnya masuk dalam kategori narkotika golongan I.

“Perbuatan terdakwa Puti Budi Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Baca Juga  Jaksa Kejari Jembrana Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Uji Materi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP ke MK