Surabaya – Tiga terdakwa kasus video porno kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita, dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Menurut Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
“Intinya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” tutur Windhu, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp.
Penasihat hukum para terdakwa kasus kebaya merah, Nur Badryah, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia mengatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
“Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya,” ujarnya. (Jay)