Partikelir.id – Dalam praktek sehari-harinya banyak orang yang mengajukan somasi kepada orang lain. Di kalangan masyarakat yang awam tentang hukum, muncul berbagai pertanyaan antara lain pengertian somasi, apa saja hal yang dapat menimbulkan somasi, apakah pemberian somasi kepada seseorang harus dilakukan langsung secara tatap muka, serta apa akibat hukum yang dapat timbul jika somasi yang diberikan ternyata diabaikan oleh calon tergugat.
Berikut ini beberapa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menurut dasar hukum dan beberapa referensi yang ada.
Pengertian Somasi Somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.
Dasar Hukum Somasi Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Sebab yang Menimbulkan Pemberian Somasi Pada dasarnya, pemberian somasi dilakukan sebagai upaya dari kreditor untuk memberitahukan, menegur dan memperingatkan kapan waktu paling lama debitur harus melaksanakan prestasinya.
Ketentuan Pemberian Somasi Bentuk somasi dapat berupa:
- Surat perintah dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan, yakni juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya ia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut exploit juru sita.
- Somasi yang dilakukan dengan akta sejenis yang dapat berupa akta di bawah tangan atau dengan akta notariil.
- Somasi tersimpul dari perikatan itu sendiri, artinya sejak pembuatan perjanjian, kreditor sudah menentukan dalam akta perjanjian saat kapan adanya suatu wanprestasi dianggap telah terjadi.
Kewajiban Pemberian Somasi Pemberian somasi tidak bersifat wajib, namun hal ini dapat menjadi suatu keuntungan bagi kreditor dalam hal terjadi gugatan wanprestasi di kemudian hari. Hal ini dikarenakan somasi dapat menjadi bukti bahwa kreditor telah beriktikad baik untuk menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan.
Ketentuan Pemberian Somasi secara Tatap Muka Somasi dapat dilakukan secara lisan, akan tetapi untuk mempermudah pembuktian di hadapan hakim jika wanprestasi tersebut digugat ke pengadilan, maka pada umumnya somasi diberikan secara tertulis.
Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan Jika somasi diabaikan, maka calon tergugat dapat dianggap lalai dan dapat dikenakan sanksi berupa:
- Membayar ganti rugi yang diderita oleh pihak lain.
- Pembatalan perjanjian.
- Peralihan risiko.
- Membayar biaya perkara.
- Paksaan untuk pemenuhan perjanjian.
Kesimpulan Somasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor untuk menuntut debitur agar melaksanakan kewajibannya. Pemberian somasi dapat dilakukan secara tertulis atau lisan, namun secara umum dilakukan secara tertulis untuk memudahkan pembuktian di pengadilan. Jika somasi diabaikan, maka calon tergugat dapat dianggap lalai dan dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, biaya perkara, atau paksaan untuk pemenuhan perjanjian.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
- Baharian Rizky dan Husni Syawali. Pertanggungjawaban PT. Nindya Berlyn 1 Akibat Keterlambatan Pengiriman Barang Rotan kepada PT. Bariq Kemilau berdasarkan Surat Perjanjian No. 003/Surat Kontrak Kerja/VI/2021 Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2, No. 2, 2022;
- Dermina Dalimunthe. Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal Al-Maqasid, Vol. 3, No. 1, Januari-Juni 2017;
- Ines Age Santika (et.al). Penyelesaian Sengketa Dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara PT Metro Batavia Dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Jurnal Private Law, Edisi 07, Januari-Juni 2015;
- Jonaedi Efendi. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016;
- M. Khoidin. Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata. Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2020;
- Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015;
- Olga A. Pangkerego dan Roy V. Karamoy. Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Vol. X, No. 1, Januari 2022;
- R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Masa, Cet. Ke-IV, 1979;
- Taryana Soenanda. Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam rangka memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 tahun. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001;
- Yahya Harahap. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni, 2006.
[1] Olga A. Pangkerego dan Roy V. Karamoy. Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Vol. X, No. 1, Januari 2022, hal. 241.
[2] R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Masa, Cet. Ke-IV, 1979, hal. 592.
[3] Olga A. Pangkerego dan Roy V. Karamoy. Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Vol. X, No. 1, Januari 2022, hal. 241.
[4] Jonaedi Efendi. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016, hal. 372.
[5] M. Khoidin. Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata. Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2020, hal. 45.
[6] Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015, hal. 52-53.
[7] Ines Age Santika (et.al). Penyelesaian Sengketa Dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara PT Metro Batavia Dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Jurnal Private Law, Edisi 07, Januari-Juni 2015, hal. 59.
[8] Dermina Dalimunthe. Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal Al-Maqasid, Vol. 3, No. 1, Januari-Juni 2017, hal. 22.
[9] Taryana Soenanda. Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam rangka memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 tahun. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001, hal. 75.
[10] Baharian Rizky dan Husni Syawali. Pertanggungjawaban PT. Nindya Berlyn 1 Akibat Keterlambatan Pengiriman Barang Rotan kepada PT. Bariq Kemilau berdasarkan Surat Perjanjian No. 003/Surat Kontrak Kerja/VI/2021 Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2, No. 2, 2022, hal. 134.