Akui Dipanggil KPK, Cak Imin Minta Ditunda

Jakarta – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (5/9). Cak Imin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Cak Imin mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK. Ia mengatakan akan hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun, ia mengaku memiliki agenda di Banjarmasin yang sudah dijadwalkan sejak lama. Oleh karenanya, ia kemungkinan akan meminta pemeriksaannya ditunda.

“Saya menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi,” kata Cak Imin.

Ia juga membantah bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK berkaitan dengan deklarasinya sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Anies Baswedan.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp100 miliar dalam kasus ini. KPK masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum melakukan upaya paksa terhadap para tersangka. (jan)

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah