Api Amarah Berujung Petaka, Kisah di Balik Tragedi Pria Bakar Pacar di Lakarsantri

SURABAYA | Aksi seorang pria di Surabaya bernama Harvin Pratama Sondak sangat nekat. Gegara emosi sesaat, ia tega membakar pacarnya, Susi Handayani, di dalam kamar kos di Jalan Sepat, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. Beruntung korban berhasil diselamatkan meski mengalami luka bakar cukup serius. Kini, pria yang berprofesi sebagai karyawan itu diseret ke meja hijau atas tuduhan berat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia, insiden terjadinya tindak pidana yang dilakukan warga Manukan Rejo, Tandes, Surabaya itu pada Kamis sore, 4 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Pada saat itu, Harvin pulang kerja dengan hati yang panas. Dalam perjalanan menuju kost Susi, ia sempat membeli bensin di sebuah pom mini di daerah Bringin. Barang yang biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari itu ternyata menjadi alat yang memicu malapetaka.

Sesampainya di kost, situasi berubah tegang. Cekcok yang sering terjadi di antara keduanya kembali terulang. Harvin yang sudah terbakar emosi, membawa bensin yang dibelinya dan menyiramkan cairan itu ke berbagai barang di dalam kamar kost.

“Dengan korek api di tangannya, ia membakar sprei, kasur, lemari, dan beberapa barang lainnya. Api yang menyala-nyala pun merambat cepat, bahkan menyambar tubuh Susi, menyebabkan luka bakar serius,” beber JPU dari Kejari Surabaya itu saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lebih lanjut, Duta menjelaskan bahwa akibat perbuatan Harvin, berdasarakna hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter Bima Setia Sandya Nugraha dari RS Wiyung Sejahtera, Susi mengalami luka bakar dengan luas sekitar 20-21 persen.

“Korban mengalami luka bakar derajat satu hingga dua pada bibir, pipi, leher, dada, hingga anggota gerak,” kata Duta.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Keadilan Restoratif Humanis Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor

Namun, sambung JPU, tragedi ini tak berhenti di situ. Setelah menyulut api yang melahap sebagian besar barang di kost, Harvin pergi meninggalkan lokasi dengan membawa dompet milik Susi. “Dompet hijau itu berisi uang tunai sebesar Rp2.500.000, yang diduga diambil tanpa izin,” imbuhnya.

Dalam persidangan, Harvin mengaku bahwa ia membawa bensin dengan tujuan menggertak dan menakuti Susi agar mau diajak keluar. Namun, apa yang terjadi melampaui niat awalnya.

“Saat itu saya membawa satu botol pertalite untuk menakut-nakuti korban. Karena sebelum kejadian itu, korban sudah janjian untuk jalan-jalan namun tidak jadi,” ujar Harvin.

Dan terkait uang milik korban sejumlah Rp2,5 juta, Harvin mengakui jika dirinya mengambilnya. “Benar uang itu saya ambil dan dibawa ke Tulungagung,”ucapnya.

Selain itu juga, saat ditanya apakah dirinya mengetahui bahwa korban telah memiliki suami, ternyata Harvin sudah mengetahuinya. “Saya tahu kalau sudah suami Yang Mulia. Saya menyesal Yang Mulia,”kata Harvin.

Atas perbuatannya, Harvin didakwa menggunakan tiga pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-2 KUHP, Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP, Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP.