SURABAYA – Bawaslu Kota Surabaya mengundang klarifikasi atas kesaksian pelapor Edy Sucipto, S.H. dengan nomor: 288/PP.01.02/K.JI-38/03/2024. Klarifikasi dipanggil pada Jumat (22/3/2024) pukul 10.00 – 11.30 WIB di kantornya, Jl. Tenggilis Mejoyo No. 1, Surabaya.
Laporan pidana pemilu yang disampaikan caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3 No. Urut 4 dari partai Gerindra, Edy Sucipto, S.H. langsung mendapat respon dari Bawaslu Kota Surabaya usai konferensi pers bersama LSM MAKI Korwil Jatim yang digelar di One Deck Gastropub, Sutos, Surabaya. Rabu, (20/3/2023) sore.
Pemanggilan klarifikasi pelapor Edy Sucipto, dengan didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa, ternyata ada sebuah kejadian luar biasa, bagaimana 1 orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entri data dalam Sirekap.
“Ternyata oknum petugas itu bisa melakukan manuver-manuver rekayasa luar biasa, korelasinya di sini lah, dan dalam aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan itu, sangat berhubungan intens dengan Komisioner KPU Divisi Teknis, Suprayitno yang sering disapa akrab Nano, sedangkan di Bawaslu korelasinya jelas berhubungan dengan Kordinator Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar,” papar Heru.
“Kami melihat ada perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan bisa berubah dan bilamana ketahuan, juga bisa dinormalkan kembali ini terbukti di daerah Wonocolo dan sukolilo. Ini terlihat jelas sekali. Adanya kerjasama negatif. Dan saya yakin hal tersebut terjadi di semua TPS di Kota Surabaya, iki terjadi masif sekali,” lanjutnya.