Surabaya – Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura (SEP) telah lengkap (P-21) pada Kamis (16/11/2023).
“Berkas perkara dengan tersangka BK dan HK telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).
Jemmy menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2011, ketika PT. SEP mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp43.470.357.480.
Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012, PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp20.000.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan.
Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak.
Namun, PT. SEP justru mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo.
Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT. WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.
“Meskipun beberapa waktu yang lalu (02 November 2023), para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jemmy.
Dalam waktu dekat, penyidik Kejari Tanjung Perak akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya