SURABAYA | Hakim Erintuah Damanik diduga kembali berulah dengan putusannya. Kali ini, hakim Pengadilan Negeri Kelas lA Khusus Surabaya itu menjatuhkan vonis kepada Sutadji (60), terdakwa pencabulan anak di bawah umur, dengan pidana penjara hanya selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal tentang perlindungan anak sebagaimana pasal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sutadji bin Nur Karsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Hakim Erintuah Damanik, Rabu (4/9/24).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan,” imbuhnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Sutadji dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam ketika dikonfirmasi terkait pertimbangan putusan tersebut menyampaikan bahwa dirinya masih pendidikan latihan. “Masih Diklat,” ujarnya.
Terhadap putusan ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Yusuf Akbar Amin ketika dikonfirmasi terkait sikapnya atas putusan itu menegaskan akan melakukan upaya hukum banding.
“Kita banding Mas. Terkait tuntutan kita selama 6 tahun penjara itu karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa,” tutur mantan Kasipidum Kejari Kabupaten Pasuruan itu.
Sementara itu, menurut pendapat Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara, Dr M Sholehuddin SH., MH, seharusnya majelis hakim menjatuhkan pidana minimal sesuai pasal dalam UU Perlindungan Anak terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur itu selama 5 tahun penjara.
“Tetap harus minimal yang dijatuhkan,” ucap pria yang akrab disapa Prof tersebut.