Surabaya – Polisi mengamankan seorang pria bernama Sumardi Ika alias Koko. Ia diduga mengedarkan narkoba di kota pahlawan.
Penangkapan itu bermula pada Sabtu (18/3/2023). Tepatnya, di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII, Kecamatan Wiyung Surabaya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sabetania R. Paembonan mengatakan Sumardi Ika adalah seorang pengacara. Ia memberikan modal kepada oknum anggota polisi Luqman Khoirur Rosid (LKR) yang bertugas di Polda Jatim untuk membeli narkoba. Begitu juga dengan 2 orang lainnya, yakni Dimas Eko Risdiyanto dan Dela Monika Desi.
Aksi Sumardi terbongkar ketika kepolisian dari Ditreskoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait hal tersebut. Lalu, membekuk oknum pengacara itu di rumahnya di Perumahan Royal Residence, Wiyung Surabaya.
Ketika diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya 53 butir pil ekstasi, 3,37 gram ganja, hingga 11 kantong plastik berisi 10,66 gram sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sumardi mengaku memperoleh sejumlah barang bukti itu dari ketiganya. “Terdakwa mendapat ekstasi dan sabu-sabu dari Dela Monika Desi, Dimas Eko Risdiyanto, dan LKR,” kata Sabetania saat membacakan surat dakwaannya di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (21/9/2023).
Pria berusia 31 tahun itu disebut juga mentransfer Rp 35 juta ke rekening Dela. Tujuannya, tak lain untuk membeli ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Namun, pelbagai jenis narkotika itu ditemukan di lantai 2 dan 3 rumah Sumardi ketika dibekuk polisi.
Dalam pengakuannya, LKR dan Dela memperoleh narkoba tersebut dengan cara memesan dari seseorang bernama Sembeb. Namun, hingga saat ini ia masih buron.
“Dela mentransfer dulu uang Rp 32,5 juta ke rekening Sembeb secara bertahap sebelum mendapatkan narkotika. Uang yang digunakan Dela untuk membayar sabu-sabu kepada Sembeb berasal dari terdakwa (Sumardi), dipinjamkan sejumlah Rp 35 juta,” ujarnya.
Namun, Dela menyatakan uang senilai Rp 35 juta itu dikembalikan ke Sumardi secara bertahap. Ia, LKR, dan Eko disidangkan dalam kasus serupa, meski berkas terpisah.
Meski begitu, Sabetania mengungkapkan bila Sumardi tak langsung memperoleh narkotika dari ketiganya. Namun, dari 2 orang yang masih buron lainnya, yakni Ilung dan Wawan Setiawan.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Sumardi, yakni Erick Komala menegaskan narkoba atau sejumlah barang bukti itu bukan milik kliennya. Meski ditemukan polisi di lantai 2 dan 3 rumah Sumardi.
“Bukan punya klien saya, itu titipan dari LKR dan Ilung,” tutur dia.
Erick lantas membantah bila Sumardi memberikan modal kepada LKR dan Dela untuk membeli narkoba. Ia mengklaim kliennya hanya sebatas meminjamkan uang senilai Rp 35 juta ke Dela.
“Tidak ada kaitannya (dengan jual beli narkoba). Itu (uang) pinjam meminjam, sudah lama mereka berteman,” tutup dia. (jak)