SURABAYA – Erintuah Damanik dan Mangapul, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, ternyata juga pernah membebaskan para terdakwa kasus-kasus viral dan memenangkan pihak-pihak yang kini bermasalah dalam perkara kepailitan.
Ini merupakan catatan kelam bagi hukum di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, putusan yang diberikan oleh Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul tersebut akhirnya dianulir di tingkat kasasi.
Hakim Erintuah Damanik pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021 lalu saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Erintuah dkk memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.
Di tingkat kasasi, putusan hakim Erintuah dkk dibatalkan oleh hakim MA. Dalam putusannya, Hakim menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily kemudian dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara kepailitin, Hakim Erintuah tercatat dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit.
Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar.
PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara.
Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk. Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.
Sementara Hakim Mangapul, sebelumnya juga menjadi hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan hakim Mangapul dkk dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin.
Eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan Eks Kasat Samapta Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.
Ketika dikonfirmasi terkait putusan bebas dan memenangkan pihak-pihak yang kini bermasalah dalam perkara kepailitan, Erintuah Damanik dengan entengnya mempersilahkan untuk menempuh upaya hukum.
“Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah.