SURABAYA | Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejagung RI. Diduga, penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara suap atas bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, ketiganya ditangkap saat berada di sebuah kamar apartemen di Surabaya milik Heru, bersama seorang wanita paruh baya. Mereka kemudian dibawa Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dari pantauan di lapangan, Heru Hanindyo hadir terlebih dahulu pada pukul 16.15 WIB dengan pengawalan ketat. Sementara Damanik, Mangapul dan seorang wanita tersebut tiba pada pukul 16.44 WIB.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para hakim PN Surabaya merupakan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Kejagung.
“Kami hanya memfasilitasi teman-teman yang sedang melakukan kegiatan pemeriksaan,” jelas Kajati Jatim Mia Amiati kepada para awak media, Rabu (23/10).
Kemudian Mia mengungkapkan, pengamanan terhadap tiga hakim tersebut berkaitan dengan adanya dugaan menerima gratifikasi atas perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Terkait dugaan suap perkara Gregorius Ronald Tannur. Insya Allah nanti jam 19.00 (WIB), Bapak Jampidsus sendiri yang akan mengungkapkan kasus posisinya terkait dengan perkara tersebut. Jadi, kami tidak diperbolehkan menyampaikan apapun, hanya meluruskan kepada rekan media bahwa tidak dibawa ke Polda Jatim,” bebernya.
Lebih lanjut, Mia menyebutkan bahwa tim Kejagung juga melakukan penggeledahan dibeberapa titik di Surabaya. “Tim melakukan penggeledahan di tiga titik di Surabaya,” ucapnya.
Saat ditanya terkait siapakah wanita yang ikut diamankan oleh tim Kejagung, Kajati Jatim menyatakan tidak mengetahuinya.
“Saya tidak mengetahuinya. Ya pasti tahu itu para teman-teman penyidik Kejagung. Soalnya mereka yang lebih lama menyelidiki perkara ini. Nanti turun kok, bisa ditanyakan langsung kepada mereka,” pungkasnya.