Dibui Usai Curi Mobil Sendiri yang Digadaikan ke Temannya

Surabaya – Ada-ada saja ulah pria bernama Ukik Kristanto ini. Sebab, ia mencuri mobilnya sendiri lalu menggadaikannya ke orang lain.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo mengatakan, Ukik mencuri mobil Toyota Agya dengan nopol L 1294 JB warna putih dan menggadaikan ke temannya sendiri, Yunus Budiono.

Hal itu bermula pada Minggu (16/10/2023) di parkiran mobil Royal Plaza Lantai P 3, Jalan A. Yani Surabaya. Dalam surat dakwaan, Ukik mengaku belum menebus mobil yang ia gadai pada Yunus senilai Rp 30,7 juta.

Lalu, Ukik nekat mengambil mobilnya yang terparkir di parkiran Royal Plaza. Tak seperti pencuri pada umumnya, ia menggunakan kunci duplikat miliknya sendiri usai mengetahui mobil miliknya dibawa jalan-jalan Yunus ke Royal Plaza.

Lantas, ia mengikuti datang ke mal yang berada di Surabaya Selatan itu dengan mengendarai motor. Usai memarkirkan motornya, Ukik pergi ke parkiran mobil.

Di parkiran tersebut, ia menemukan mobilnya yang sempat dikendarai Yunus. “Terdakwa dapat menemukan mobil Toyota Agya dengan nopol L 1294 JB warna putih miliknya,” kata Ugik saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (19/10/2023).

Lantas, Ukik membuka pintu mobil. Ia mengunakan kunci cadangan yang sudah ia persiapkan sebelumnya.

Ukik pun berhasil menyalakan mesin mobilnya. Lalu, membawa mobil keluar dari parkiran.

Namun, aksinya hampir tak berjalan mulus. Sebab, Ukik dihentikan petugas parkir. Lalu, menunjukkan KTP dan foto STNK di gawainya.

“Terdakwa mengendarai mobil menuju kosnya,” imbuh dia.

Dalam persidangan, Yunus mengaku mobil tersebut memang masih milik Ukik. Namun, dijadikan jaminan usai digadaikan kepadanya senilai Rp 30,7 juta.

Namun, Ukik tak kunjung membayar uang yang dipinjam itu. “Mobil itu dia (Ukik) ambil sendiri, tapi tidak ditebus, Pak,” tutur Yunus ketika dihadirkan di persidangan.

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu

Mendengar hal itu, Ukik membenarkan hal itu. Ia mengakui semua dakwaan JPU dan keterangan teman yang menjadi korban pencurian itu.

“Iya, benar, Pak,” tutup dia. (jak)