Didakwa Pasal Pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur didakwa melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Perbuatan itu dilakukan anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur hingga korban meregang nyawa.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dijelaskan kejadian penganiayaan itu bermula saat terdakwa dan korban menghadiri undangan pesta minuman keras di rumah karaoke Black Hole KTV, Surabaya.

“Terdakwa dan korban awalnya cekcok saat berada di dalam lift. Dini kemudian menampar terdakwa Tannur,” kata JPU dari Kejari Surabaya itu di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Akibat tamparan itu, sambung Darwis, terdakwa membalas menampar korban. Tak cukup hanya itu, Gregorius juga memukul korban dengan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui yang memukul lebih dulu. Upaya itu tidak behasil karena manajemen mall sudah tutup,” imbuhnya.

Lebih lanjut, JPU asal Padang, Sumatra Barat itu membeberkan bahwa usai terdakwa mengecek CCTV, lalu kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

“Saat ditanya oleh terdakwa apakah korban ikut pulang bersamanya ternyata tidak dijawab. Terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan,” beber JPU.

Tak ayal, tubuh korban pun jatuh mengikuti arah gerakan mobil terdakwa dan terlindas. Merasa ada yang janggal, terdakwa lalu berhenti dan turun dari mobil.

“Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali,” ucap Darwis.

Sementara itu, kata JPU, beberapa sekuriti yang mengetahui korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Baca Juga  Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Terjadi Lagi, Jejak Narkoba dari Lapas Ngawi

“Awalnya terdakwa mengaku tidak mengenal korban. Namun, terdakwa tetap dinaikkan ke mobilnya, diletakkan di kursi belakang dan dibawa ke apartemennya. Saat tiba, korban sudah tidak bernafas,” ucapnya.

Mengetahui kondisi korban saat itu, terdakwa lalu melarikannya ke Rumah Sakit National Hospital. Setelah berada di lobby UGD rumah sakit tersebut dan di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Darwis.

Terhadap dakwaan JPU, baik terdakwa maupun pengacaranya, Lisa Rahmat menyatakan keberatan. “Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lisa.

Saat disinggung terkait apa keberatannya, Lisa tidak mau membeberkan. “Nanti saja ya…nanti saja, diikuti saja proses persidangannya,” singkatnya.