Surabaya – Rahman Efendi mengirimkan somasi kedua kepada para pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta lagu “Obuk Celleng”. Hal itu terkait adanya kesamaan aransemen dengan lagu “Nasib Poswan Buruk” ciptaannya. Somasi itu sendiri dilayangkan kepada Romli, Selvi Ayunda, dan sebuah perusahaan rekaman ternama.
Melalui tim pengacaranya LBH Borneo Nusantara, Rahman Efendi meminta para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dengan jalan musyawarah kekeluargaan dalam waktu 7 hari terhitung sejak diterimanya somasi.
“Jika tidak ada respon dari para pihak tersebut, maka melalui pengacara saya, tentunya akan menempuh upaya hukum pidana berupa laporan polisi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta,” tutur Rahman Efendi saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/9)
Kemudian Rahman menjelaskan bahwa lirik dalam lagu Nasib Poswan Buruk diubah menjadi lagu Obuk Celleng dan dinyanyikan oleh Selvi Ayunda serta diproduksi oleh perusahaan rekaman ternama tersebut.
“Selvi Ayunda dan Romli sebelumnya menghubungi saya untuk meminta izin membawakan lagu Nasib Poswan Buruk. Namun, kemudian lagu Obuk Celleng didaftarkan atas nama Romli ke HKI,” jelasnya.
Terkait dengan bukti, Rahman menegaskan memilikinya. Mulai dari awal penciptaan, perekaman dan chat via aplikasi WhatsApp. “Saya memilik bukti-bukti tersebut,” tegasnya. (jay)