SURABAYA – Baday Antariksa dituntut selama 4 tahun serta denda Rp120 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia didakwa bersalah melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati menyatakan Baday bersalah gegara melanggar pasal TPPO. Usai mendengar hal itu, Baday langsung melakukan pledoi atau menyampaikan upaya nota pembelaan.
Baday mengaku ia masih berstatus pegawai Spa Club Gandaria ketika dibekuk. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sebagai kasir, bukan penyedia layanan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.
“Saya bekerja sebagai kasir yang menerima pesanan dan mencarikan ladies (cewek) untuk SPA,” kata Baday dalam pledoinya di PN Surabaya, Senin (11/12).
Pria asal Ambon itu mengaku mendapat upah dari pemilik SPA. Menurutnya, ia hanya meneruskan pesan dari seorang pria yang mengaku bernama Indrawanto ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kala itu, pria tersebut menghubungi dirinya lantaran ingin menyewa 2 wanita. Namun, tak disebutkan secara detail untuk apa dan bagaimana kelanjutannya.
“Karena mendapat pesanan, saya kemudian mencarikan dua ladies yang diminta Indrawanto. Adapun adanya kesepakatan antara Indra, tamu dan ladies untuk berhubungan badan, saya tidak tahu,” jelas dia.
Baday menegaskan ia menerima uang pembayaran dari pria tersebut. Tanpa menjelaskan secara rinci apa yang sudah dilakukan dengan 2 wanita yang ia pesan.
“Di Gandaria, saya selalu setor jam 9 malam. Tapi, pada jam 8 saya sudah ditangkap polisi,” tegasnya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno, Baday mengaku sangat menyesal. Hingga kini, dirinya tak menyangka bila pekerjaannya sebagai kasir berujung bui meski ia mengklaim tak melakukan seperti tuduhan yang ada dalam dakwaan JPU.
Bahkan, ia tak menyangka bakal dibawa ke ranah hukum. Dalam rekam jejak kehidupannya, ia mengaku tak pernah berhadapan dengan hukum pidana. Terlebih, harus dipenjara tanpa mengetahui letak kesalahannya.
“Saya memiliki anak, ibu saya juga sakit-sakitan, serta juga anak dari adik saya yang baru meninggal dunia. Mereka semua merupakan tanggung jawab saya. Sekarang saya dipenjara, tidak ada yang membiayai hidup mereka. Saya tulang punggung mereka Pak Hakim,” ujarnya.
Baday lantas memohon Sutrisno supaya menjatuhkan vonis atau putusan yang seadil-adilnya. Termasuk mempertimbangkan pledoi yang ia sampaikan.
“Majelis hakim yang mulia, dengan segala kerendahan hati apabila saya bersalah mohon agar diberi putusan yang seadil-adilnya. Apabila tidak terbukti bersalah, saya mohon untuk dibebaskan,” tandasnya.
Untuk diketahui, polisi dalam perkara ini membekuk dua orang yakni Indrawanto dan Baday. Keduanya telah menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan dan dasar pasal yang ditentukan kepada Indrawanto dan Baday sama. Yakni 4 tahun penjara, denda Rp120 juta subsidair y bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.