Disuruh Ambil Sabu Oleh Teman Facebook, Ayu Lidia Putri Jadi Pesakitan 

Surabaya – Baru dua Minggu, terdakwa Ayu Lidia Putri binti Sudarso,23 berkenalan sama Hanif lewat media sosial yaitu facebook. Kemudian Hanif meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil barang berupa sabu di daerah Cito Surabaya seberat 1,75 gram untuk dijual kembali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Oki Ari Saputra dari Polrestabes Surabaya. Dalam keterangan Oki Ari Saputra menjelaskan, bahwa terdakwa Ayu Lidia Putri ditangkap di depan rumah makan kakoi Jalan Aditya Warman Nomor 42 A-C Wonokromo Surabaya. Nah saat itu, terdakwa disuruh Hanif untuk mengambil sabu di daerah Cito Surabaya dan untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri.

“Saat itu, terdakwa sedang membungkus sabu untuk dijual kembali yang sudah di suruh oleh Hanif Yang Mulia,” kata Oki di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Kamis,4 Mei 2023. Atas keterangan saksi penangkap, terdakwa membenarkannya. “Betul Yang Mulia,”ucap Ayu lewat video call.

Ayu menjelaskan, bahwa Hanif menyuruh untuk mengambil sabu di daerah Cito Surabaya dan untuk dijual kembali. Lalu untuk terdakwa dijanjikan akan di kasih upah sebesar Rp 750 ribu. “Saya baru pertama kali ini mengambil sabu dan langsung ditangkap Yang Mulia. Saat itu saya mau dikasih upah Rp 750 ribu,” jelasnya.

Kemudian jaksa langsung sontak mengatakan kepada terdakwa Ayu Lidia Putri kurang pintar. “Berarti kamu kurang pintar,”kata Febrian. Kejadian itu, terdakwa ditangkap pada hari Kamis, 2 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wib di depan rumah makan kakoi di Jalan Aditya Warman Nomor 42-C Wonokromo Surabaya. 

Warga Desa Karangandong Rt4/RW 1 Kecamatan Driyorejo Gresik atau di Perum Grand Indraprasta Blok A-2 Nomor 3 Watutolis, akhirnya diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,” ungkapannya. (jay)

Baca Juga  Joice Albert Suryadharma Curi Sertifikat dan Palsukan Tandatangan Mantan Istri