Surabaya – Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika terlibat peredaran narkotika berbahaya jenis ineks (pil ekstasi) sebanyak 24.300 butir. Jaksa lalu menuntut keduanya masing-masing selama 15 dan 12 tahun penjara. Kini, pasangan suami istri (Pasutri) tersebut mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya (PH), Bambang.
Dalam pembelaannya, Bambang memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya. Permohonan tersebut ternyata bertolak belakang dengan pledoi yang disampaikan oleh kedua terdakwa.
Terdakwa Nanik menyampaikan bahwa dia dan suaminya hanya memohon keringanan hukuman. Dalihnya, mereka tidak terlibat peredaran narkotika. “Saya memohon seadil-adilnya, karena saya seorang ibu dan mempunyai anak masih usia 2 tahun, Yang Mulai,” ucap Nanik, saat menyampaikan pledoinya di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/6/2023).
Terhadap pledoi yang disampaikan para terdakwa dan penasihat hukumnya, JPU kedua dalam kasus ini, Furkon Adi Hermawan, menyatakan akan menanggapinya. “Kami akan tanggapi secara tertulis yang mulia” tegas JPU Furkon.
Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu perbuatan mereka bisa merusak generasi penerus bangsa.
Sementara itu, kasus ini merupakan pengembangan dari Kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri. Sebelum menangkap Sumantri dan Nanik, polisi terlebih dahulu menangkap 8 tersangka lainnya. Mereka antara lain Hartono alias Asiang, Then Kun San alias Santo, Juky Sutrisna alias Yuki, Yoyom Sumarno, Jaya Sofyan, Rahmad Hidayat, Paulus Setiawan dan Dell Rohman Maulyana Henry Ever Tagoli. Para tersangka tersebut mengedarkan ekstasi di tempat karaoke Fox KTV dan F3X KTV kota Bandung.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pil ekstasi tersebut berasal dari pasangan pasutri yang sedang berada di Semarang Jawa Tengah. Barang haram itu dipesan dari Evin Edward yang berada di Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap pada Selasa, (2/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB, tepat ketika sedang di depan Mc Donald’s, di Jalan Pandanaran Nomor 44, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Jawa Tengah.
Dari pengakuannya, terdakwa pasutri itu sudah mengedarkan pil ekstasi dengan cara menjual selama enam bulan terakhir. Total dari barang bukti pil eksatsi 24.300 butir yang didapatkan, sebanyak 14.000 butir dijual kepada Evan Tagoli. Sedangkan sisanya 10.300 butir dijual kepad Elly Herlina. (Jak)