Divonis 11 Tahun Penjara, Maria L. Livia A.P Menyatakan Pikir-pikir

SURABAYA | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Maria L. Livia A.P (23) atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Mahasiswi yang tinggal di Apartemen Amor, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan, dan bantuannya dalam pengobatan korban selama di rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Maria terbukti bersalah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria L. Livia A.P dengan pidana selama 11 tahun penjara,” kata Yuliada.

Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran, yang menuntut Maria L. Livia A.P dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa Maria, yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Endang Suprawati, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Maria melalui panggilan video di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency, Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Terdakwa, yang memiliki niat untuk mendapatkan uang dengan cepat untuk berlibur, merencanakan perampokan dengan menargetkan taksi online.

Terdakwa memesan taksi online dengan tujuan dari depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju Gunung Anyar Mas. Terdakwa meminta pengemudi taksi online, Pudjiono, untuk berhenti di sebuah warung dengan alasan ingin menghubungi temannya. Setelah itu, terdakwa meminta Pudjiono untuk mengantarkannya ke jalan yang dipenuhi semak-semak.

Baca Juga  Kepruk Tamu Pakai Botol Miras, LC Arjuna Bravo Dilaporkan Polisi

Di dalam mobil, terdakwa yang duduk di belakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher korban menggunakan tali tas. Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba untuk berbalik ke arah belakang, namun terdakwa menendangnya. Terdakwa juga mengeluarkan pisau dari tasnya dan menusukkannya secara acak ke tubuh Pudjiono yang terus melakukan perlawanan.

“Akhirnya, saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian, terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membentur badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya, terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu,” ungkapnya.