Divonis 2 Tahun Penjara, Samanhudi Ajukan Banding

SurabayaM.Samanhudi Anwar mengajukan upaya hukum banding usai Ketua Majelis Halim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan vonis selamm 2 tahun penjara kepada Eks Walikota Blitar itu.

Para Wakil Tuhan tersebut menilai terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu bersalah karena perbuatannya memenuhi unsur pidana dakwaan primer Tim JPU.

Dalam amar putusannya, Abu menegaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan pidana Samanhudi. Namun, ada pula yang meringankan hukumannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya. Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya,” kata Abu dalam putusannya, Selasa (10/10/2023).

Usai mendengar putusan dan pertimbangan hakim tersebut, Samanhudi langsung menyatakan banding.

“Saya banding yang mulia,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahril Sagir menegaskan pikir-pikir. Menurutnya, putusan lebih ringan dibanding tuntutannya, yakni 5 tahun pidana penjara.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tuturnya. (jay)

Baca Juga  Mengaku Kuasai Lahan TNI AD 30 Tahun, Effendi Pudjihartono Dipenjara