Divonis 9 Bulan Percobaan, PH Heru Herlambang Klaim Hakim Abaikan Bukti Persidangan

SURABAYA – Heru Herlambang Alie, MBA, dijatuhi hukuman percobaan selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Building Manager One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo.

Dalam putusannya pada Senin (7/10/2024), Ketua Majelis Hakim R. Anton Yoes Hartiyarso menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Meskipun demikian, hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie MBA terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, dan menetapkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ucap Hakim Anton dalam sidang.

Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak dilakukan dengan unsur kesengajaan, dan tendangan yang dilakukan tidak mengenai korban. Namun, saksi Agustinus Eko merasa tertekan akibat insiden tersebut.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan tekanan psikologis pada saksi. Namun, yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak memiliki catatan hukum sebelumnya,” tambah Hakim Anton.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis maupun penasihat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, I Komang Aries Dharmawan menyayangkan keputusan majelis hakim, yang menurutnya mengabaikan beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa tindakan kliennya bersifat spontan dan tanpa niat jahat.

“Kami menyesalkan bahwa fakta-fakta penting diabaikan oleh majelis hakim. Terdakwa sudah meminta maaf, dan tindakannya spontan tanpa adanya niat jahat,” jelasnya.

Penasihat hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, ketika dikonfirmasi mengapresiasi kepada majelis hakim memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

Baca Juga  Api Amarah Berujung Petaka, Kisah di Balik Tragedi Pria Bakar Pacar di Lakarsantri

“Namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” kata Billy.

Kasus ini bermula dari insiden pada 5 Juni 2023, ketika Heru Herlambang Alie diduga melakukan penendangan terhadap Agustinus Eko saat mengajukan komplain terkait pemasangan CCTV di area parkir apartemen. Terdakwa merasa kecewa karena CCTV belum dipasang, sementara mobilnya mengalami kerusakan.