Dokter Raditya Arrdhi Aniaya Istri Dituntut 10 Bulan

Surabaya – Dokter Raditya Arrdhi Sradhana dituntut pidana 10 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati menyatakannya bersalah berbuat kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinyaz Ary Fitrianita.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimaan dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata jaksa Dilla dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (18/10).

Dokter Raditya Arrdhi menganiaya istrinya, Ary di Apartemen Educity tempatnya tinggal. Dokter 32 tahun itu awalnya merebut handphone miliknya yang dipegang Ary saat keduanya bertengkar. Ary cemburu suaminya ditelepon pasien perempuan.

Raditya memukul istrinya menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri. Dia lantas mendorong istrinya itu hingga terjatuh hingga menimpa anak. Akibat penganiayaan tersebut, Ary terluka.

Sementara itu, pengacara Raditya, Iwan Hidayat menegaskan kliennya tidak pernah menganiaya istrinya. Menurut dia, ketika itu yang terjadi hanya pertengkaran. “Tidak ada KDRT karena korban cuma luka ringan dan masih dapat beraktivitas. Motifnya hanya rebutan HP,” kata Iwan. (Jak)

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah