Surabaya – Seorang lelaki berinisial MRK alias Ozi (21) di Surabaya nekat duel dengan kekasih mantan pacarnya, RAS alias Ijal (20). Aksi tersebut terjadi di Jalan Manukan Kulon dan Pakal Madya Surabaya pada Senin (15/5/2023) dan Rabu (17/5/2023).
MRK mengaku emosi karena RAS tidak bertanggung jawab atas kepergian DPA, mantan pacarnya. DPA dan RAS diketahui menjalin hubungan asmara setelah MRK dan DPA putus.
“Saya kesal karena DPA sering tidak pulang ke rumah. Padahal, saya sudah bilang putus sama dia. Dia juga sudah punya pacar baru,” kata MRK saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/9/2023).
MRK mengatakan, ia dan dua temannya, ASD (DPO) dan AMA (DPO), sengaja mencari RAS untuk meminta pertanggungjawaban. Pada Rabu (17/5/2023), mereka bertemu dengan RAS di Manukan Kulon Surabaya.
“Saya langsung memukuli RAS di bagian pipi rahang. Dia melawan, lalu saya ajak dia pergi ke Pakal Madya Surabaya,” kata MRK.
Di Pakal Madya Surabaya, MRK dan teman-temannya kembali menganiaya RAS. Mereka memukuli RAS pada bagian kepala dan mata selama sekitar 5 menit.
Akibat penganiayaan itu, RAS mengalami luka berat pada wajah dan tubuhnya. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MRK pun langsung dibekuk dan ditahan, sementara dua temannya melarikan diri dan menjadi DPO polisi.
“Saya menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatan saya,” kata MRK.
Sementara itu, pengacara MRK, Ach. Maulana Robitoh, menyatakan bahwa kliennya dan RAS sempat melakukan duel.
“Ini permasalahan asmara sebetulnya. Dalam pertengkaran itu mereka duel, bukan tidak membalas, tapi saling membalas. Sebenarnya sudah ada perdamaian, tapi sudah 3 kali sidang tidak hadir. Kalau tidak hadir bagaimana mengkonfirmasi kejadiannya itu,” tuturnya.
DPA, mantan pacar MRK dan kekasih RAS, mengaku mulanya tidak tahu bila pertikaian korban dan terdakwa akibat cemburu.
“Kan sorenya saya janjian sama RAS, habis maghrib dia bilang mau ke Kandangan, saya tunggu sampai jam 21.00 WIB di rumah teman saya. Tapi saya malah di telepon kakaknya dan bilang kalau dia habis dipukulin, tahunya setelah kejadian. Lalu saya ke rumah ijal dan memang lebam, memar semua wajahnya, kalau memperebutkan saya ya jujur awalnya saya nggak tahu, tahunya setelah kejadian,” tutupnya.
Atas perbuatannya, MRK didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (jak)