Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berinisial LH dan HEP. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Menkominfo Johnny G Plate (JGP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kedua saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan Johnny G Plate.
“LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo. Sedangkan HEP selakuk Kepala Bagian Tata Usaha di kementrin tersebut,” tutur Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat ( 19/5/2023).
Lebih lanjut Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
”Saksi-saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan enam tersangka. Pada Rabu (17/5/2023), penyidik kejaksaan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka. Menteri dari Partai Nasdem itu adalah tersangka keenam dalam kasus korupsi proyek nasional tahun jamak yang bernilai Rp 10 triliun itu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menjebloskan Johnny Plate ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejakgung.
Sebelum menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka, tim penyidikan di Jampidsus, pada Januari – Februari 2023 sudah menetapkan lima tersangka awalan dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Jay)