Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5 M, Kajari Tanjung Perak: Proses Hukum Lanjut

Surabaya – Dua petinggi PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) BK dan HK, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar melalui Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka kasus pemberian kredit PT Bank BPD Jatim senilai Rp20 miliar itu tetap berlanjut.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi saat jumpa pers di Aula kantornya Jalan Krembangan 1, Surabaya.

“Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya, Kamis (2/11/2023).

Menurut Aji, dalam mengungkap kasus korupsi, Kejari Tanjung Perak Surabaya tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Kami juga berupaya keras untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara,” katanya.

Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada tersangka.

“Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan untuk terdakwa dalam penuntutan kami,” ucapnya.

Sementara terkait kerugian negara tersebut, Aji menyampaikan telah dikembalikan seluruhnya. “Ini total kerugian negara dikembalikan sepenuhnya oleh para tersangka,” tandasnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

Baca Juga  Jaksa Senior Kejati Jatim Berbagi Pengalaman di Praktik Pengadilan Semu Unmer

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi.