Surabaya – Samuel Sutanto Putra dan Rachmat Gunadi, dua terdakwa dalam kasus pemalsuan merek kosmetik Implora menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dihukum dengan penjara selama 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta.
Samuel Sutanto dan Rachmat Gunadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, keduanya telah dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana turut serta dalam perbuatan pemalsuan merk dengan tanpa hak menggunakan merk yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.
Proses persidangan ini berlangsung profesional, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Erentua Damanik memutuskan bahwa Samuel Sutanto dan Rachmat Gunadi terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 10juta subsider kurungan selama 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik saat membacakan putusannya, Kamis (22/6).
Setelah vonis dijatuhkan, baik jaksa penuntut maupun pengacara yang mewakili Samuel Sutanto dan Rachmat Gunadi sama-sam menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Terima yang mulia,” ujar kedua terdakwa.
Kasus pemalsuan merk kosmetik Implora ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga atas serum wajah yang mereka beli dari Pomello Official melalui aplikasi Shopee. Pihak kepolisian kemudian mengamankan Samuel Sutanto dan Rachmat Gunadi pada tanggal 1 Februari 2023 setelah berhasil menemukan mereka sedang membuat serum wajah palsu di Tangerang, Banten.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa mereka menjual produk palsu dengan harga lebih rendah dibandingkan dengan produk asli yang dijual oleh PT Implora Sukses Abadi. (jay)