Surabaya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan kasus korupsi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela terdakwa Witono (45) yang sebelumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) melalui pengacaranya.
Selain itu, Dwi Ari (31) menjalani sidang pemeriksaan saksi lantaran terlibat juga dalam tindak pidana perkara tersebut.
Witono merupakan oknum pegawai BPN Kabupaten Malang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk mempercepat pengurusan hak atas tanah. Sementara Dwi Ari memiliki peran sebagai biro jasa (calo/makelar).
Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menuturkan majelis hakim dalam amar putusannya telah menolak nota keberatan terdakwa Witono untuk seluruhnya.
“Eksepsi terdakwa WI ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutur Kasi Intelijen Eko Budisusanto dalam keterangan pers-nya, Kamis (10/8).
Selanjutnya, sambung Eko, agenda persidangan selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi terhadap Witono dan Dwi Ari. “Agenda berikutnya pemeriksaan saksi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fahmi Abdillah yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, Witono dan Dwi Ari didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jay)