SURABAYA | Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, diperiksa KY (Komisi Yudisial) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) di Pengadilan Tinggi, Surabaya, Senin (19/8/24).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, ketiga hakim tersebut akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
Namun, dari pantauan di lokasi, ketiga hakim tersebut belum menampakkan diri. Malah yang terlihat hadir adalah Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Komisi Yudisial Jakarta, Joko Sasmito.
Saat ditemui, Joko Sasmito menyampaikan telah memanggil tiga hakim PN Surabaya untuk diperiksa. Menurut keterangan panitera PN Surabaya, panggilan sudah diterima.
“Kita sudah manggil dan panggilan sudah diterima. Cuma kita belum tahu kepastian datangnya. Nanti kita tunggu aja,” tutur Joko saat ditemui awak media di depan lobby Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, Humas PT Surabaya Bambang Kustopo saat dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan KY per hari ini.
“Betul, Mas, sekarang KY sudah di kantor PT,” kata Bambang.
Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri oleh KY.
Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, ia memastikan hanya 3 hakim itu saja yang masih diperiksa.
“(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo),” ujarnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut buntut vitalnya putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang mempertanyakan pertimbangan hakim yang dinilai tidak masuk akal.