Surabaya – Ila Amelia, terdakwa pencurian motor teman kencannya, Moch. Rizal Efendi merengek agar hukumannya diringankan. Sebab, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bersalah dan dihukum pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menyatakan aksi Ila tak hanya membuat Rizal merugi. Tapi, juga hilang feeling atau ‘ilfeel’ akibat ulah Ila.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ila Amelia terbukti bersalah turut melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara,” kata Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (21/9/2023).
Mengetahui hal itu, Ila memohon keringanan hukuman. Meski ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Pikir-pikir Yang Mulia, saya minta keringanan yang mulia,” akunya dengan nada lirih, lalu menangis.
Kendati demikian, Agung menegaskan hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menuntut Ila Amelia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, nasib malang itu bermula pada Sabtu (10/6/2023). Ketika itu Moch. Rizal Efendi mengajak wanita yang didekatinya di Area Hotel Life Stasiun Kota Jalan Pecindilan Surabaya.
Rizal menerangkan mulanya ia menghubungi Ila dan mengajak bertemu di kamar hotel yang berada di kawasan Surabaya Utara itu. Keduanya pun sepakat dan bertemu.
Keduanya pun makan bersama sebelum mengobrol di dalam kamar hotel. “Kita makan dulu, saya pesan mi dan es, setelah itu tidur-tiduran di kamar hotel. Dia (Ila) sempat curhat sudah pisah dengan suaminya, lalu pas di kamar kita ngobrol saja, tidak ngapa-ngapain, eh saya malah kebablasan (ketiduran),” kata Rizal saat memberikan keterangan sebagai saksi di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Senin (21/8/2023).
Keduanya melanjutkan perbincangan di dalam kamar hotel. Karena kekenyangan dan ngantuk, Rizal tertidur pulas.
Ketika Rizal tertidur itu lah, Ila dan suaminya, Roy alias Rio (DPO) mulai berkomunikasi. Lalu, Ila turun ke bawah untuk mengantarkan ponsel Roy yang terbawa.
Di bawah hotel, Roy mengajak temannya, Ronny (DPO). Keduanya menghasut Ila untuk mengambil kunci motor Yamaha Vixion milik Rizal.
Alhasil, ajakan itu disetujui Ila. Ia lantas melancarkan aksinya saat Rizal tertidur pulas.
Ila langsung mengambil kunci motor Rizal di atas meja kamar hotel. Lalu, ia bergegas turun dan memberikan kunci ke Roy dan Ronny.
“Setelah ngedate itu kan saya tidur, bangun-bangun kunci dan motor saya di parkiran hotel gak ada, tapi STNKnya ada,” ujarnya.
Seketika itu lah, Ila, Roy, dan Ronny langsung menggondol motor milik Rizal. Usai berhasil beraksi, Ila langsung diturunkan di depan gang rumahnya.
Keesokan harinya, Minggu (11/6/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB Rizal baru terbangun dengan kepala pusing dan sempoyongan. Ia lantas menengguk sebotol air mineral di meja.
Saat minum itu lah, ia terkejut. Ila beserta kunci motornya tak ada. Ia lantas mengecek motor di bawah ternyata raih, namun surat kendaraan masih ia pegang.
Ia berupaya menghubungi Ila berkali-kali namun sia-sia. Ila terlanjur memblokir kontaknya. Tak hilang akal, Rizal mencoba menghubungi Ila menggunakan nomor lain.
“Lalu, saya pura-pura ajak kencan dan ketemuan di depan Hotel Alkasia Jalan Pegirian Surabaya,” jelas dia.
Tanpa curiga, Ila pun menyanggupi. Keduanya pun bertemu. Namun, kali ini Rizal tak mengajak kencan seperti sebelumnya. Melainkan menyerahkan Ila ke polisi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengatakan, Ila langsung diserahkan ke polisi. Saat diintrogasi, Ila mengakui perbuatannya.
“Iya betul, tapi saya diajak Roy dan Ronny (DPO),” akunya di hadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.
Akibat perbuatannya itu, Ila diancam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana terkait pencurian. (jak)