Gegara Tikam Debt Collector FIF, Wide Ismail Dihukum 14 Bulan Penjara

Surabaya – Wide Ismail Marzuki melakukan penusukan terhadap Erwin Saputra Simalango, Debt Collector FIF. Aksi tersebut dilakukan lantaran dirinya tidak terima saat ditagih angsuran keterlambatan pembayaran kredit sepeda motor oleh korban. Akibatnya, kini warga Jalan Banyu Urip Kidul tersebut dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Sudar, dalam putusannya menyatakan jika Wide Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Majelis hakim menilai, seluruh unsur pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 351 ayat 1 KUHP telah terpenuhi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wide Ismail selama 1 tahun dan 2 bulan, tutur Hakim Sudar saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (23/5/2023).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Wide yang didampingi penasihat hukumnya saat menjalani persidangan menyatakan piker-pikir. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menyatakan tanggapan yang sama.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap JPU Nurhayati.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU Nurhayati menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kerana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiyaan sebagai mana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU kejadian penusukan tersebut berawal ketika Erwin yang merupakan Debt Collector di FIF, mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kredit pembelian sepeda motor terdakwa yang mengalami keterlambatan pembayaran sebanyak 3 kali angsuran.

Lalu terdakwa meminta tenggang waktu selama 2  hari untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada saksi Erwin,, namun ketika saksi Erwin menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor tersebut, terdakwa tidak mau menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut.

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu

Sehingga terjadi perselisihan antara saksi Erwin dengan terdakwa yang menjadi pemicu emosinya terdakwa kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau dapur kemudian terdakwa menusukan pisau itu kearah tubuh saksi Erwin sebanyak 3  kali yang mengenai  lengan kanan saksi korban yang menyebabkan saksi korban kesakitan. Kemudian terdakwa langsung pergi dan membuang pisau tersebut kedalam selokan depan rumah terdakwa.

Akibat perbutan terdakwa saksi korban Erwin mengalami luka sakit pada lengan tanganya, berdasarkan surat visum et Repertum disimpulkan ditemukan luka terbuka multipel siku tangan kanan dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. (jay)