Gelapkan Mobil, Oknum Polisi Polres Sampang Diadili

Surabaya, Partikelir.id – Perbuatan Ayuhan Sau’ul Zazila tak patut ditiru. Meski berprofesi sebagai polisi yang berdinas di Polres Sampang, dia melakukan penggelapan mobil. Akibat aksi tak terpuji polisi berpangkat Bripka itu, korban Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian Rp 350 juta.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam sidang tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chrsitina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Menurut JPU Siska, peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ayuhan terjadi pada 31 Mei 2018 di Jl Gayungsari Timur, Surabaya. Terdakwa yang mempunyai usaha sewa mobil tersebut, mempunyai hutang sewa yang menunggak.

“Kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki mobil milik saksi Yohanes Eko Widodo,” kata JPU Siska saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Sari 2, Senin (5/5/2023).

Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa cara terdakwa mendatangi rumah Eunique Louisa Widia Paramitha, S.H, anak kandung dari Yohanes. Saat bertemu, terdakwa dengan serangkaian kebohongan berusaha meyakinkan korban dengan menawarkan kerjasama sewa mobil.

“Terdakwa pada saat itu menawarkan keuntungan sebesar Rp 225.000,- per hari. Atas tawaran terdakwa tersebut membuat saksi Yohanes Eko Widodo tertarik dan percaya untuk menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga, No.Pol L-1130-HL atas nama Mardiana miliknya,” jelasnya.

Setelah terjadi kesepakatan, pada 10 Juli 2018, dibuat surat tanda terima penyerahan mobil. Untuk lebih meyakinkan korban, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp.225.000,- per hari selama 2 bulan.

“Namun setelahnya terdakwa tidak pernah memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa. Padahal saat itu diketahui terdakwa dengan tanpa ijin saksi Yohanes Eko Widodo malah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang,” beber Siska.

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah

Atas perbuatannya, terdakwa Ayuhan dijerat menggunakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. (Jay)