Greddy Harnando Dituntut 15 Bulan Penjara

Surabaya – Terdakwa Greddy Harnando dituntut 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Greddy Harnando dituntut atas kasus penggelapan penjualan dua unit Vespa. Kejadian itu terjadi pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 Wib bertempat di Jalan Perak Timur Nomor 564 Surabaya.

Dalam persidangan, JPU Herlambang mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Greddy Harnando pidana selama satu tahun dan tiga bulan penjara,” kata Herlambang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (24/10/2023)

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Greddy Harnando yaitu Farhan meminta dihukum seringan-ringannya. Karena terdakwa sudah mempunyai itikad baik dari awal untuk berkeinginan mengembalikan uang sejumlah Rp 87 juta. Hanya saja pelapor ingin melanjutkan perkara dan tidak mau menerima pengembalian kerugian.

“Kami akan mengajukan pembelaan pada pekan depan Yang Mulia. Berharap dihukum seringan-ringannya,” kata Farhan.

Saksi Alexander Wiebisono Soegio mengatakan bahwa terdakwa Greddy Harnando menawarkan dua Vespa yaitu Vespa type Scooter Nopol B5075BBL warna kuning dan Piaggio type Vespa GTS 150 3V IE warna biru Nopol KB6999HL dengan harga Rp 100 juta, namun setelah ditawar menjadi Rp 87 juta.

“Terdakwa menawarkan dua Vespa itu, pada 9 Januari 2023. Awalnya 100 juta menjadi Rp 87 juta. Sedangkan untuk pembayaran bertahap kepada rekening terdakwa Yang Mulia,” ucap Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan, setelah jadi harganya, lalu terdakwa mengirim Vespa warna biru namun hanya fisiknya saja. “Iya, namun Vespa warna biru hanya fisiknya saja dan tanpa surat-suratnya. Sedangkan Vespa warna kuning hanya dikirim BPKB saja dan Vespanya tidak ada, Yang Mulia. Sehingga saya melaporkan kepada pihak berwajib pada bulan Mei, Yang Mulia,” katanya.

Baca Juga  Joice Albert Suryadharma Curi Sertifikat dan Palsukan Tandatangan Mantan Istri

Saksi Leonardo Wiebowo Soegio menjelaskan, pihaknya hanya menemani Alexander Wiebisono Soegio dan ikut mengambil Vespa tersebut. “Jadi saya hanya ikut menemani saja Yang Mulia,” terangnya.