Gregorius Ronald Tannur Akan Jalani Sidang Offline

SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan depan, Selasa (26/3/2024).

Anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur itu jadi pesakitan usai didakwa melakukan penganiayaan hingga tewasnya korban Dini Sera Afriyanti (29) di Black Hole KTV, Surabaya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat menyampaikan penundaan sidang terdakwa Gregoriusbdi ruang sidang Cakra PN Surabaya.

“Sidang ditunda Selasa depan ya. Terdakwa agar dihadirkan secara offline di ruang persidangan,” tutur Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Selasa (19/3/2024).

Dalam agenda sidang dakwaan sebelumnya, JPU Darwis dari Kejari Surabaya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kronologi tindak pidana yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur itu bermula saat berada di rumah karoke Black Hole KTV. Antara korban dan terdakwa terlibat adu mulut di lift yang berujung pemukulan menggunakan botol minuman keras oleh terdakwa.

Saat diberada parkiran mobil, korban terlindas mobil terdakwa yang saat itu duduk bersandar di mobil terdakwa. Diketahui pula bahwa korban tidak bernafas saat dibawa ke apartemen terdakwa. Kondisi korban yang sudah meninggal dunia ditegaskan oleh dokter RS National Hospital saat terdakwa membawa korban ke RS tersebut.

Baca Juga  Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Terjadi Lagi, Jejak Narkoba dari Lapas Ngawi