SURABAYA | Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), dituntut selama enam tahun empat bulan penjara dalam kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPD) Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12).
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, hukuman penjara tambahan selama tiga tahun akan dijatuhkan.
JPU KPK, Andry Lesmana, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama yang diatur dalam Pasal 12 huruf F juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa terbukti meminta pemotongan atau menerima uang milik pegawai BPPD. Perbuatannya ini merugikan pegawai dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Andry.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut beberapa faktor yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit yang menyulitkan proses persidangan. Namun, terdapat pula faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung selama 45 menit ditutup dengan keputusan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani SH MH. Hakim menjadwalkan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada Senin, 16 Desember 2024.