SURABAYA – Dalam perkembangan terbaru, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menahan Gus Samsudin dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus penyebaran video ‘tukar pasangan’ yang sempat viral.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menuturkan bahwa pihak penyidik telah mengumpulkan kontruksi peristiwa. Yang mengarah pada penetapan status tersangka dan penahanan Samsudin di rutan Polda Jatim setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.
Disisi Lain, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan bahwa Samsudin dikenai dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Charles menandaskan, Samsudin telah membuat informasi yang membuat onar dan meresahkan masyarakat. “Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya seperti dilansir dari Antara
Dalam proses penyidikan, Samsudin mengakui bahwa tujuan dia membuat konten tersebut adalah untuk membuat konten tersebut menjadi viral dan menarik banyak penonton di YouTube.
Charles mengatakan akan melibatkan tersangka lain yang diyakini telah membantu Samsudin. Serta membantu menyebarkan konten tersebut di media sosial, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya