Hak Politik Dicabut, Sahat Tua P Simandjuntak Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya – Sahat Tua P Simandjuntak dituntut selama 12 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif itu dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim melalui staf ahlinya, Rusdi.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan terdakwa Sahat Tua P Simandjutak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak oleh itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutur JPU Arif Suhermanto di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/9).

Selain hukuman badan, sambung Arif, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari mantan Bupati Samosir itu selama 5 tahun.

“Memohon agar hak politik terdakwa Sahat Tua P Simandjutak dalam menduduki jabatan publik untuk dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arif menyebutkan, bahwa terdakwa Sahat Tua P Simandjutak juga dituntut wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan.

“Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Arif.

Disampaikan Arif perihal pertimbangan JPU sebelum melakukan penuntutan dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi,” jelas Arif.

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah

Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa Sahat belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

“Terdakwa juga masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” sambungnya.

Staf Ahli Sahat Tua Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Rusdi, staf ahli Sahat juga menjalani agenda penuntutan dalam sidang kali ini. Terhadap Rusdi, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.

“Memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap JPU.

Usai sidang, Sahat Tua ketika diminta tanggapannya atas tuntutan JPU terhadap dirinya enggan berkomentar. Demikian pula penasihat hukumnya yang juga memilih bungkam dan bergegas pergi.

Sedangkan JPU Arif Suhermanto, ketika dikonfirmasi terkait dasar penuntutan terhadap Sahat Tua dan Rusdi keduanya terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan JPU.

“Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi,” tandasnya.