SURABAYA | Hotel Garden Palace akhirnya dieksekusi. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 25/EKS/2024/PN Sby, atas permohonan PT Tunas Unggul Lestari (TUL). Petugas eksekusi melaksanakan eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 8.000 meter persegi itu, didampingi pihak kepolisian, TNI dan tenaga angkut.
Usai petugas eksekusi membacakan penetapan, pihak manajemen Hotel Garden selaku termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Sebab, hal itu menyebabkan banyak karyawan yang berhenti bekerja.
“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Eksekusi ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga tentang kehidupan manusia,” kata Pieter, salah satu pihak manajemen hotel, Kamis (19/12/24).
Sebelum pelaksanaan eksekusi itu, PT TUL melayangkan surat permohonan tindak lanjut eksekusi riil pengosongan kepada Ketua PN Surabaya pada 30 Oktober 2024 dengan nomor : 30/Srt.PTL/L&P-adv/X/2024. Dasarnya, PT TUL telah memenangkan lelang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dengan nilai Rp 217 miliar.
Pengacara PT TUL, Lardi, S.H., M.H. selaku pemohon eksekusi menegaskan perkara ini tidak ada hubungannya dengan perkara pailit yang sedang dihadapi Hotel Garden Palace. Dan perkara eksekusi ini tidak dijadikan dalam budel pailit.
“Kami pemenang lelang. Tidak ada hubungannya dengan pailit. Mereka (Hotel Garden Palace) mengalami macet bayar. Kira-kira setahun atau dua tahu tidak bayar ke Bank Vitoria. Waktu lelang kita penawar tertinggi Rp217 miliar,” tegas Lardi.
Lebih lanjut Lardi menjelaskan, berdasarkan pasal 200 ayat 10 dan 11 H.I.R selaku pemenang lelang wajib meminta bantuan kepada pengadilan untuk mengosongkan. Selain itu, ada juga SEMA 2006 dan 2012 bahwa pemenang lelang harus dilindungi undang-undang.
“Mereka sudah diaanmaning (permohonan teguran) kemudian juga mengajukan perlawanan dan ditolak PN Surabaya. Kita sudah sesuai aturan kok,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada saat akan dilakukan eksekusi, sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari pihak hotel. Bahkan sempat terjadi kericuhan lantaran ada beberapa orang yang menghadang di pintu masuk hotel.
Pihak keamanan dan tenaga angkut sempat kerepotan ketika akan memasuki hotel. Sebab, dibalik pintu sudah diganjal dengan barang-barang berat oleh karyawan hotel. Setelah diperingatkan sebanyak tiga kali oleh polisi untuk membuka, para karyawam tidak bergeming. Maka, pintu hotel setebal 10 centimeter itupun dihancurkan agar eksekusi terlaksana.