SURABAYA | Huang Renyi, terdakwa kasus kecelakaan fatal di Surabaya dituntut setahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menilai, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tersebut terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menyatakan bahwa seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal dakwaannya tersebut telah terpenuhi.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Nurhayati saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/12/24).
Terhadap tuntutan jaksa, Huang melalui pengacaranya Robert Mantinia, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,” ucap Robert.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Pajero menabrak dua pengendara sepeda listrik bersaudara, Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, di kawasan Grand Pakuwon Surabaya.
Akibat kecelakaan tersebut, Kristiani meninggal di tempat, sedangkan Dionisia yang sempat menjalani empat operasi di rumah sakit akhirnya juga tidak tertolong.