Surabaya, Partikelir.id – Seorang ibu di Surabaya dituntut 3 tahun penjara karena membunuh anaknya sendiri. Ibu tersebut bernama Mardiana, berusia 33 tahun, dan merupakan warga Jalan Dukuh Menanggal Gang IV Nomor 3 Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam pasal dakwaannya yang pertama.
“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Mardiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, ” tutur JPU Kejari Surabaya itu saat membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, (24/7).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardiana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan,” sambung Furkon.
Menurut JPU, Mardiana membunuh anaknya karena takut ketahuan suaminya kalau hamil dan karena ekonomi sangat tidak mampu. “Terdakwa merasa tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga serta bingung harus berbuat apa,” ucapnya.
Penasehat hukum terdakwa, Agus Budi Wahono, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Mardiana. “Mohon keringanan yang mulia, Ibu Mardiana sudah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada keluarga korban,” ujarnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022 pukul 21.35 WIB di rumah kos Mardiana. Mardiana melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dari hasil pernikahan siri dengan Arief Adi Saputro.
Setelah melahirkan, Mardiana membersihkan bayinya dengan handuk dan menyusui. Namun, bayinya tidak mau minum susu. Mardiana kemudian membekap tubuh bayinya sekuat tenaga menggunakan tangan. Akibatnya, bayinya meninggal dunia.
Mardiyana mengaku telah membunuh anaknya karena takut ketahuan suaminya. Ia juga mengaku tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Majelis hakim akan memutus perkara ini pada hari Senin, 31 Juli 2023. (Jay)