Denpasar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial LS. Laki-Laki berusia 35 tahun itu merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukannya di depan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, Bali, yang videonya sempat viral di media sosial.
LS dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 850 tujuan Roma, Italia, pada pukul 10.00 WITA. Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, LS terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, mengatakan bahwa tindakan pendeportasian terhadap LS merupakan bentuk tegas dari Pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak asusila yang dilakukan oleh WNA di Indonesia.
“Tindakan asusila yang dilakukan oleh LS ini sangat tidak pantas dan telah mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan mendeportasinya,” kata Amran Aris.
Amran Aris juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan dan norma yang berlaku di Indonesia. “WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tindak asusila yang dilakukan oleh LS diketahui terjadi pada tanggal 22 September 2023. Dalam video yang beredar di media sosial, LS tampak melakukan tindakan cabul di depan rumah seorang warga di kawasan Seminyak. Video tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari masyarakat luas.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LS pada tanggal 23 September 2023. LS kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila. (ket)