Surabaya – 3 Terdakwa kasus video porno kebaya merah menjalani sidang putusan hari ini. Ketiganya menjalani sidang secara terbuka dan offline di PN Surabaya.
Dari pantauan, 2 pemeran kebaya merah, yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti disidang terlebih dulu. Serupa dengan beberapa sidang sebelumnya, keduanya kompak bergandengan tangan, mengenakan kemeja dan masker, serta disidang terlebih dulu.
Usai mendengarkan putusan, giliran terdakwa ketiga atau pemeran threesome, yakni Chavia Zagita disidang bersama Anisa Dan Aryarota.
Dalam putusan kasus kebaya merah, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Saifudin Zuhri mengatakan terdakwa Aryarota dan Anisa rampung memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, selama sidang keduanya sehat dan tak ditemukan adanya gangguan tertentu.
“Menurut majelis selama pemeriksaan di persidangan keduanya sehat secara jasmani dan tidak ditemukan yang bersangkutan orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak atas perbuatannya,” kata Saifudin.
Lantas, Saifudin menyebut hal yang meringankan dan memberatkan hukuman para terdakwa. Menurutnya, hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat pornografi yang secara eksplisit membuat persenggamaan,” ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang secar offline di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (29/8/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun dan 2 bulan, dan terdakwa 2 dengan pidana selama 1 tahun dan denda masing-masing Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan,” sambungnya.
Usai dibacakan putusan, terdakwa 3 yakni Chavia Zagita masuk ke ruang sidang. Ia lantas diputus bersalah oleh hakim terkait kasus video threesome yang diproduksi dengan Aryarota dan Anisa.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 Chavia Zagita dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan,” tuturnya.
Secara akumulatif, terdakwa Aryarota menjalani pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara, Anisa 2 tahun pidana, dan Chavia 1 tahun. Namun, ketiganya dikenakan denda yang sama, yakni Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mengetahui hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan pengacara 2 terdakwa kebaya merah, Nur Badriyah.
“Pikir-pikir yang mulia,” katanya, bergantian.
Usai hal tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari. Apabila masih belum ada tanggapan, hakim menganggap setuju dengan putusan yang disampaikan.
“Apabila dalam 7 hari tidak ada tanggapan, maka akan kami anggap setuju dengan putusan ini,” tutupnya. (jay)