Surabaya – Dua petinggi PT Semesta Eltrido Pura (SEP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit macet dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama senilai Rp7,55 miliar. Mereka adalah BK, Direktur Utama (Dirut) dan HK, selaku Komisaris.
Keduanya langsung dijebloskan ke penjara setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menyampaikan, PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur panel tegangan menengah dan tegangan rendah.
“Pada 2011 PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA),” tutur Kasi Intelijen Jemmy Sandra kepada awak media di halaman kantornya, Kamis (5/10/2023).
Kemudian, pada 2012 PT. SEP mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %.
“Berdasarkan proyek tersebut, sambung Jemmy, PT Wijaya Karya (WIKA) telah melakukan pembayaran sebesar Rp20 miliar kepada PT Semesta Eltrido Pura. Namun, PT Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada PT Bank BPD Jatim Cabang Utama,” bebernya.
Terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka, Jemmy menyebut senilai Rp7,55 miliar. “Kerugian negara lebih kurang sebesar Rp7,55 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, perihal penetapan tersangka kepada kedua petinggi PT SEP itu, Jemmy menerangkan bahwa BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Sedangkan HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
“Kedua tersangka kini kami tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan tersebut.
Sedangkan pasal yang dijeratkan atas perbuatan para tersangka, Jemmy mengatakan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” pungkasnya. (jak)