Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan tersangka Sadikin Rusli (SR), yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.
Uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).
Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.
“Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan AQ dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
AQ merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sedangkan SR merupakan pengusaha yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Irwan Hermawan, Windi Purnama, AQ, SR, dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Arief Budiman.
Irwan Hermawan merupakan mantan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan BUMN yang berperan sebagai penyandang dana dalam proyek tersebut. Windi Purnama merupakan mantan Direktur Utama PT Palapa Ring Barat (PRB), salah satu kontraktor dalam proyek tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai 2,3 triliun.